- Bab Bersuci
· Pada dasarnya air yang dapat digunakan untuk bersuci ada 7 : Air hujan, Air laut, Air sungai, Air Sumur, Air mata air(air sumber), Air salju, Air embun.
· Sedangkan air dibagi 4 macam:
1. Air yang suci lagi mensucikan yang tidak makruh(perkara halal yang dibenci allah) untuk menggunakanya , air ini adalah air mutlak
2. Air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh untuk digunakan bersesuci, air ini adalah air musyamas(Air di dalam bejana/tempat dan tidak bergerak yang terpanaskan matahari, sedang dia menjadi panas karena itu)
3. Air yang suci tetapi tidak mensucikan, dia adalah : air musta’mal(air yang kurang dari 2 kullah yang telah digunakan sebelumnya), air yang berubah karena sebab benda suci lain ( seperti air kopi,teh,sabun dan lain-lain).
4. Air mutanajis, ia adalah air yang terkena benda najis sedang ia kurang dari 2 kullah, atau air yang lebih dari dua kullah lantas dia berubah(salah satu atau sebagian dari:warna,rasa dan baunya) karena benda najis yang mencampurinya
Dua kullah =500 ritel (ukuran di daerah Bagdad-Irak) kira-kira menurut pendapat yang paling sah
‘تقريبا للاصح’
‘تقريبا للاصح’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
write something here