Tampilkan postingan dengan label Fathul Qorib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fathul Qorib. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Maret 2011

pasal pertama

Pada pasal ini menerangkan bahwa semua kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan disamak
kecuali kulit anjing dan babi (semua keturunan anjing &babi, termasuk hasil persilangan dengan hewan lain dengan salah satu dari anjing dan babi)



Sabtu, 12 Maret 2011

Bab Bersuci | باب الطهارة


  1. Bab Bersuci
·         Pada dasarnya air yang dapat digunakan untuk bersuci ada 7 : Air hujan, Air laut, Air sungai, Air Sumur, Air mata air(air sumber), Air salju, Air embun.
·         Sedangkan air dibagi 4 macam:
1.       Air  yang  suci lagi mensucikan yang  tidak makruh(perkara halal yang dibenci allah) untuk menggunakanya , air ini adalah air mutlak
2.       Air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh untuk digunakan bersesuci, air ini adalah air musyamas(Air di dalam bejana/tempat dan tidak bergerak yang terpanaskan matahari, sedang dia menjadi panas karena itu)
3.       Air yang suci tetapi tidak mensucikan, dia adalah : air musta’mal(air yang kurang dari 2 kullah yang telah digunakan sebelumnya), air yang berubah karena sebab benda suci lain ( seperti air kopi,teh,sabun dan lain-lain).
4.       Air mutanajis, ia adalah air yang terkena benda najis sedang ia kurang dari 2 kullah, atau air yang lebih dari dua kullah lantas dia berubah(salah satu atau sebagian dari:warna,rasa dan baunya) karena benda najis yang mencampurinya
 Dua kullah =500 ritel (ukuran di daerah Bagdad-Irak) kira-kira menurut pendapat yang paling sah
  ‘تقريبا للاصح

free counters