Pada pasal ini menerangkan bahwa semua kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan disamak
kecuali kulit anjing dan babi (semua keturunan anjing &babi, termasuk hasil persilangan dengan hewan lain dengan salah satu dari anjing dan babi)
kecuali kulit anjing dan babi (semua keturunan anjing &babi, termasuk hasil persilangan dengan hewan lain dengan salah satu dari anjing dan babi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
write something here