Rabu, 23 Maret 2011

pasal pertama

Pada pasal ini menerangkan bahwa semua kulit bangkai hewan bisa menjadi suci dengan disamak
kecuali kulit anjing dan babi (semua keturunan anjing &babi, termasuk hasil persilangan dengan hewan lain dengan salah satu dari anjing dan babi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

write something here

free counters